• Sabtu, 30 September 2023

Kabar Baik! KPK Selamatkan Duit Negara Sebesar Rp154,10 Miliar dari Para Koruptor

- Jumat, 9 Juni 2023 | 10:38 WIB
ILUSTRASI. Hingga Mei 2023, KPK berhasil mengembalikan atau menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar (Dok PMJ News)
ILUSTRASI. Hingga Mei 2023, KPK berhasil mengembalikan atau menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar (Dok PMJ News)


Poinfomedia.com
- Aset negara kembali terselamatkan dari tangan pelaku tindak pidana korupsi atau para koruptor.

Hingga Mei 2023 ini, setidaknya ada duit negara sebesar Rp154,10 miliar yang diselamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perkara tindak pidana korupsi.

"Sampai Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Satu Lagi Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Identitasnya Belum Diungkap Polisi

Sedangkan, pada 2022 lalu, klaim Ali, aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar.

Angka tersebut, kata dia, meningkat sebesar Rp158,8 miliar bila dibandingkan pada 2021.

"Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya," kata Ali.

Menurut Ali, peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait Kasus TPPO

Sebab, hasil dari pemberantasan korupsi bisa dirasakan manfaatnya untuk negara.

"Namun demikian, KPK terus mengoptimalkannya dengan cara meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," kata Ali.

Selain itu, KPK juga sedang memaksimalkan pengembalian keuangan negara akibat berbagai tindak pidana korupsi lewat penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sepanjang 2023 ini, kata Ali, sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka TPPU.

Baca Juga: Perdagangan Orang ke Malaysia Digagalkan, Satgas TPPO Polres Bengkayang Selamatkan 7 Korban

"Pada tahun 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka," jelas Ali.

Halaman:

Editor: Rabiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Realitas Ageisme dalam Dunia Kerja

Kamis, 21 September 2023 | 22:00 WIB

5 Pekerjaan Online dan Tips Menjadi Produktif

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:48 WIB
X