• Sabtu, 30 September 2023

Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji, Jokowi: Tunggu Kajian Mahfud MD

- Rabu, 7 Juni 2023 | 12:54 WIB
Soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, ditanggapai Presiden Jokowi, Rabu 7 Juni 2023 (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, ditanggapai Presiden Jokowi, Rabu 7 Juni 2023 (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Poinfomedia.com - Pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Melihat KKP Melawan IUU Fishing dengan Kebijakan PIT dan Pengawasan Terintegrasi

Kendati begitu, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci terkait keputusan MK tersebut. Dia hanya meminta untuk menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud MD.

"Ya nunggu kajian Menko Polhukam. Ditunggu saja," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Viral Swedia Jadikan Seks Sebagai Cabang Olahraga yang Kejuaraan Perdana Digelar 8 Juni, Ini Faktanya

Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. ***

Editor: Sesthya Wara Winnia

Sumber: YouTube Setpres

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Realitas Ageisme dalam Dunia Kerja

Kamis, 21 September 2023 | 22:00 WIB

5 Pekerjaan Online dan Tips Menjadi Produktif

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:48 WIB
X