Poinfomedia.com - Pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu 7 Juni 2023.
Baca Juga: Melihat KKP Melawan IUU Fishing dengan Kebijakan PIT dan Pengawasan Terintegrasi
Kendati begitu, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci terkait keputusan MK tersebut. Dia hanya meminta untuk menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud MD.
"Ya nunggu kajian Menko Polhukam. Ditunggu saja," ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. ***
Artikel Terkait
Ijazah Presiden Jokowi Asli atau Palsu? Temukan Jawabannya dalam Foto-foto Ini
Tak Mau Kalah dari Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil Unggah Foto Gaya Rambut Putih Sehari Setelah Kode Jokowi
Ini Profil Lengkap Yudo Margono Si Calon Kuat Panglima TNI Pilihan Jokowi, Ternyata Istrinya Juga Berpangkat
Kocak! Begini Aksi Presiden Jokowi dan Kang Emil Bermain Latto-latto Mengundang Gelak Tawa
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Jokowi: Proses Hukum Harus Dihormati, Semua Sama di Mata Hukum
Giring Mengaku Pegang Teguh Wejangan Jokowi: Menang Pemilu Tanpa Uang
CEK FAKTA: Mahfud MD Dipecat Gara-Gara Kritik Jokowi, Benarkah?
Cek Fakta: Jokowi Hadiri Deklarasi Presiden 3 Periode, Benarkah?
Menkominfo Johnny G Plate akan Diperiksa Kejagung, Begini Kata Jokowi
Erick Thohir Jadi Ketua Umum PSSI, Begini Kata Jokowi Soal Rangkap Jabatan