Menkominfo Jhonny G Plate Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:11 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jampidsus dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Bakti (Dok. Humas Puspenkum Kejaksaan)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jampidsus dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Bakti (Dok. Humas Puspenkum Kejaksaan)


Poinfomedia.com
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Poinfomedia.com, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Top 5 SMA di Kalbar Miliki Prestasi Terbaik, Nomor 2 dari Sambas

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka, kata Ketut, juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 joPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sambung Ketut, tersangka diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 hingga 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Pontianak yang Prestasinya Membanggakan, Cek Apakah Ada Sekolah Kamu?

Selama pemeriksaan, tersangka diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Ada-ada Saja, Pelaku Ini Gunakan Parfum dan Speaker Saat Mengoplos Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg

“Oleh karenanya, akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G,” kata Ketut.

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Jhonny adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X