Gerak Cepat Lindungi Nelayan, KKP Segel Gudang PT SSI yang Berisi 100 Ton Ikan Impor di Juwana

- Senin, 6 Maret 2023 | 11:50 WIB
KKP menyegel 100 ton ikan Salem impor milik PT. SSI. Ikan ini diduga sempat beredar tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional Porda Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Dok. Ditjen PSDKP)
KKP menyegel 100 ton ikan Salem impor milik PT. SSI. Ikan ini diduga sempat beredar tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional Porda Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Dok. Ditjen PSDKP)

Poinfomedia.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 100 ton ikan Salem impor milik PT. SSI. Ikan ini diduga sempat beredar tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional Porda Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Akibatnya, harga ikan lokal turun dan menyebabkan nelayan merugi. Penyegelan ini merupakan langkah cepat KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai banyaknya ikan salem impor di pasaran.

Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi nelayan atas produksi tangkapannya yang dijual dipasaran sesuai UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Baca Juga: Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sungai Asam, Ini Kata Polisi

Hal ini juga agar produk importasi perikanan ikan Salem dari Tiongkok tidak menggangu pasar lokal dan hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pemindangan.

Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin menyatakan, bahwa PT. SSI terindikasi kuat melakukan pelanggaran dalam berkegiatan usaha di bidang perikanan.

Ikan impor yang seharusnya dijadikan sebagai bahan baku pemindangan, justru dijual langsung ke pasar.

Baca Juga: Lembut dan Segar, Ini 5 Manfaat Cincau Hitam, Salah Satunya Bisa Menjaga Kesehatan Gigi

“Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP 5 Tahun 2021, karena PT. SSI telah melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kegiatan usahanya, maka operasional PT. SSI untuk sementara kami hentikan," tegas Adin yang memimpin langsung kegiatan penyegelan gudang PT. SSI di Juwana dalam keterangan pers yang diterima Poinfomedia.com, Senin, 6 Maret 2023.

Sebelum terjun melakukan penyegelan secara langsung, Adin telah mengerahkan jajarannya di Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) dan Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Pati untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap berbagai pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

“Hasil pulbaket petugas di lapangan, PT. SSI rupanya telah melakukan kegiatan jual beli hasil perikanan dan usaha penyimpanan ikan tanpa dilengkapi Klasifikasi Baku Lapangan usaha di Indonesia (KBLI) yang sesuai dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)," ungkap Adin.

Baca Juga: Dosen Poltekkes Diculik dan Dianiaya, Polisi Pastikan Pelakunya adalah Mahasiswa Untan

Adin menambahkan bahwa, hasil wawancara petugas terhadap para pedagang, ikan Salem impor yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk pemindangan tersebut, dijual pedagang secara eceran di Pasar Porda Juwana dengan harga Rp. 17.000 sampai Rp. 20.000,- per kilogram.

Harga tersebut lebih murah bila dibandingkan dengan ikan mayoritas hasil tangkapan nelayan lokal (Ikan Layang, Ikan Banyar/Kembung) yang dijual dengan harga Rp. 22.000 sampai Rp. 29.000,- per kilogram. Para pedagang mengaku mereka memperoleh ikan Salem impor dari gudang PT. MLI.

“Berdasarkan penelusuran di lapangan, keberadaan ikan Salem impor di pasaran menurunkan nilai jual ikan lokal hingga 10 persen dan hal ini berdampak langsung pada perekonomian nelayan”, tegas Adin.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X