Poinfomedia.com - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal, pada Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib.
Dalam upaya penggagalan ini, ada tujuh orang calon PMI ilegal yang diselamatkan saat hendak disalurkan atau dikirim ke Malaysia melalui border Perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang dengan Sarawak, Malaysia.
Selain itu, satu orang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini, yakni R (29) yang merupakan sopir pembawa tujuh calon PMI ilegal.
Baca Juga: Unik! Ada Pameran Lebih dari 100 Koleksi Kecap Nusantara, Kamu Wajib Datang
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno menerangkan, tujuh orang calon PMI ini dibawa dari Kabupaten Sambas menggunakan mini bus Calya KB 1495 XD yang disopiri oleh R.
“Kami amankan mobil yang membawa tujuh penumpang PMI yang rencana akan dipekerjakan di Malaysia,” kata Bayu Suseno.

Tujuh calon PMI ilegal itu di antaranya lelaki berinsial R (27), A (27), AY (22) dan IM (24), sedangkan untuk perempuan berinisal MR (37), SDL (19), dan DY (20).
Berdasarkan keterangan para korban, R yang merekrut untuk bekerja ke Malaysia. Sehingga R langsung ditetapkan sebagai tersangka TPPO.
Baca Juga: Ternyata Cuma Lihat dan Dengar Kicauan Burung Bisa Bermanfaat Bagi Kesehatan Mental
Saat dilakukan pemeriksaan, R mengaku sudah 13 kali mengantar PMI ilegal melalui jalur perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Dia mengaku mendapat imbalan atau upah untuk mengantar calon PMI per orangnya sebesar Rp.150.000,- yang dibayar oleh pria berinisial A berdomisili di Sambas.
“Saat ini terduga tersangka R sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Bayu.
Atas perbuatannya, R disangkakan telah melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan paling banyak Rp 600 juta.
Dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Artikel Terkait
Sedang Mendulang Emas, Warga Bengkayang Tewas Tertimbun di Penambangan Ilegal Sambas
Keisya Levronka Dibully Netizen Malaysia: Plis Jangan ke Sini Lagi, Merugikan Saja
Polres Bengkayang Musnahkan 98 Senpi Rakitan Penyerahan Sukarela dari Pengurus DAD
Manfaatkan Momentum SIBW, FRKP WB Vespa Lovers dan Kelab Motor Samarahan Serawak Malaysia Berbagi Kasih
3 Perusak Generasi Bangsa Ditangkap Tim Gabungan Polres Bengkayang, Polisi Sita 2,5 Gram Sabu
WNI Meninggal Diterkam Buaya saat Mancing Udang di Malaysia, Jenazahnya Dipulangkan Melalui Entikong Kalbar
Musda IV DAD Bengkayang Bidik Pemimpin Baru
Viral! Meninggal Dunia Usai Melahirkan Anak ke 10, Ibu di Malaysia Ternyata 8 Kali Caesar
Cek Fakta: Benarkah Kota di Malaysia Hancur Lebur karena Rudal TNI?
Membudidayakan Ubi Madu di Teriak, Upaya Polres Bengkayang Percepatan Penanganan Stunting
Anggota DPRD Sanggau Fraksi Golkar Tewas Tertabrak di Malaysia, KJRI Kuching Bantu Pemulangan Jenazah
Polisi Masih Selidiki Kasus Tabrakan yang Menewaskan Anggota DPRD Sanggau di Kuching Malaysia
Lama Tiada Kabar, Ternyata Bruder Stephanus Tokoh Kemanuasian Ini Tabrakan di Malaysia, Begini Kondisinya