Poinfomedia.com - Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Jalan Desa Kapur, Gang Kharisma Makmur 2, No A 18, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 siang hari.
Kedua WNA tersebut bernama Yu Hao (48) dan Cao Funing (36). Keduanya diamankan setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di rumah kontrakan milik JIT Mien warga Desa Kapur.
Bekerja sama dengan Tim PRC Samapta Polda Kalbar, Imigrasi Pontianak, Ketua RT setempat, dan pemilik rumah kontrakan, Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan pengecekan di rumah tersebut.
Baca Juga: 5 Manfaat Makan Jagung, Bisa Menurunkan Risiko Sejumlah Penyakit
Ketika tim tiba di lokasi, informasi tersebut ternyata benar adanya. Tim menemukan dua orang lelaki WNA dan dua orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam rumah tersebut.
Selama penggeledahan di rumah itu, tim menemukan barang bukti berupa satu karung berisi bebatuan, tiga karung berisi senter, tujuh tabung gas elpiji berukuran 40 kg, satu jerigen berisi asam hidroklorida, satu mesin penghancur batu, tiga mesin las, satu gulung kabel las, dan satu mesin gergaji.
Keempat orang tersebut beserta barang-barang yang ditemukan diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan, bahwa Satuan Reserse Polres Kubu Raya telah mengamankan kedua WNA asal Tiongkok beserta barang-barang tersebut.
Baca Juga: Ini Tempat Baru untuk Minum Bir di Pontianak, Bernuansa Garden di Ketinggian Lantai 12
“Yu Hao berasal dari Shaanxi, Tiongkok, pernah bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Ketapang sebagai Maintenance Reliability Specialist. Sementara itu, Cao Funing berasal dari Liaoning, Tiongkok, bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor," jelas Ade, Selasa, 6 Juni 2023.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Yu Hao telah bekerja selama 7 tahun di PT. Sultan Rafli Mandiri, sedangkan Cao Funing telah bekerja selama 3 tahun.
Kemudian diketahui pula bahwa mesin dan barang-barang lainnya tersebut digunakan untuk pengujian bahan material tambang emas dan barang-barang tersebut mereka bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri.
Tidak ada aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut, rumah kontrakan itu hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang kedua WNA bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri.
"Setelah dilakukan interogasi, rumah tersebut dikontrak atas nama Li De Cai berasal dari Shaanxi, Tiongkok yang juga bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri selama 3 tahun.
Artikel Terkait
WNI Meninggal Diterkam Buaya saat Mancing Udang di Malaysia, Jenazahnya Dipulangkan Melalui Entikong Kalbar
Motif Lelaki di Bali Bunuh WNA Australia: Marah karena Digigit hingga Dikencingi
Unik dan Hygge, Pantarlih PPLN Ajak WNI di Denmark Lakukan Coklit Sambil Menikmati Makanan Khas Indonesia
Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat
2 Pria Pengedar dan Pemasok Ganja dari Medan Ditangkap di Sungai Ambawang, Tim Gabungan Sita 9,19 Kg Barbuk
3 Pasangan Mesum Terjaring Razia di 2 Hotel Kubu Raya, Polisi Temukan Kondom Berbagai Jenis
Pasangan Ini Sedang Mandi Bareng Saat Terjaring Operasi Pekat di Bulan Ramadan, Keluar Kamar Basah-Basahan
10 Remaja Terlibat Perang Sarung di Sungai Raya Diamankan, Polisi Temukan Benda Ini
Kesal Ditagih Gaji, Seorang Bos di Kubu Raya Todongkan Pistol ke Rekannya, Ternyata Cuma Mainan
Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Korupsi, Suap dan Potong Uang Pembayaran Pegawai Negeri
Operasi Pekat Kapuas 2023: Tim Gabungan Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba, Total Barbuk 151,87 Gram Sabu
Ada-ada Saja, Pelaku Ini Gunakan Parfum dan Speaker Saat Mengoplos Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg
Diduga Selingkuh, Wajah Seorang Perempuan di Ketapang Disetrika Pacarnya