Diduga Selingkuh, Wajah Seorang Perempuan di Ketapang Disetrika Pacarnya

- Kamis, 18 Mei 2023 | 18:05 WIB
Pelaku yang setrika wajah pacarnya saat diamankan Polres Ketapang beserta barang bukti penganiayaan. Pelaku nekat karena korban diduga selingkuh (Dok. Polres Ketapang)
Pelaku yang setrika wajah pacarnya saat diamankan Polres Ketapang beserta barang bukti penganiayaan. Pelaku nekat karena korban diduga selingkuh (Dok. Polres Ketapang)

Poinfomedia.com - Seorang perempuan berinisial BS masih mengalami trauma berat dan luka memar di sekujur tubuh setelah dianiaya pacaranya, AR di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Selain itu, wajah perempuan usia 31 tahun tersebut disetrika AR. Setrika yang masih dalam keadaan panas, ditempelkan ke wajah BS.

Kasus ini pun sudah sampai ke kepolisian. Hasil pemeriksaan, pria berusia 40 tahun itu nekat menganiaya korban lantaran cemburu buta.

Baca Juga: Menkominfo Jhonny G Plate Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin menerangkan, AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menganggap korban telah mengkhianatinya. Korban dianggap berselingkuh dengan pria lain.

Karena penganiayaan itu, korban membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang pada Rabu, 17 Mei 2023.

“Dari keterangan korban, dia dianiaya pada hari Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib. Korban dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku. Bahkan paha korban disiram menggunakan air panas oleh pelaku,” terang Yasin dalam keterangan pers yang diterima Poinfomedia.com, Kamis 18 Mei 2023.

Baca Juga: Ada-ada Saja, Pelaku Ini Gunakan Parfum dan Speaker Saat Mengoplos Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg

Tak hanya itu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya, yakni Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib.

“Pelaku menendang kepala korban serta sempat menempelkan setrika panas ke arah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat,” beber Yasin.

Karena tak tahan dengan perlakukan pelaku, korban lari dari rumah yang selama ini dihuni bersama. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Baca Juga: Apresiasi Tindakan Bripka Handoko yang Membukakan Pintu Sel untuk Tahanan Memeluk Anaknya

“Korban ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” beber Yasin.

Tim Satreskrim Polres Ketapang yang diperintahkan untuk menyelidiki kasus ini langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku di rumahnya.

Tim Satreskrim juga menyita beberapa barang bukti seperti sepotong besi, setrika, magic com dan bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat

Kamis, 9 Maret 2023 | 11:35 WIB
X