Ada-ada Saja, Pelaku Ini Gunakan Parfum dan Speaker Saat Mengoplos Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg

- Rabu, 19 April 2023 | 17:22 WIB
Gas elpiji dioplos oleh para pelaku. Saat mengoplos, pelaku menggunakan pengharum atau parfum dan menyalakan musik  (Istimewa/PMJ News)
Gas elpiji dioplos oleh para pelaku. Saat mengoplos, pelaku menggunakan pengharum atau parfum dan menyalakan musik (Istimewa/PMJ News)

Poinfomedia.com - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pengoplosan dan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi berinisial ST (32) di kediamannya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, cara pelaku menyembunyikan aktivitasnya saat beraksi yakni dengan menyalakan lagu dengan speaker.

“Untuk mengelabui tetangganya saat menyuntikan tabung gas, pelaku menyalakan lagu dengan speaker yang cukup kencang agar tak terdengar bunyi gasnya,” ujar Gidion dalam keterangannya, Rabu, 19 April 2023.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Video Penjelasan dan Terjemahannya

Gidion menerangkan, cara lain dari pelaku beraksi agar tidak ketahuan yakni dengan menyiramkan pewangi yang menyamarkan bau gas saat dioplos.

“Agar tak tercium bau gas, ST menyiramkan molto pewangi ke lantai kemudian disiram air sehingga muncul bau wewangian khas molto,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 40 tabung gas 12 kilogram, 159 tabung gas 3 kilogram, speaker, 1 unit mobil Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital, dan 40 segel tabung gas 12 kilogram.

Baca Juga: Top 5 SMA di Kalbar Miliki Prestasi Terbaik, Nomor 2 dari Sambas

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat

Kamis, 9 Maret 2023 | 11:35 WIB
X