Poinfomeida.com - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga Anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan perihal penetapan pasangan suami istri ini sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," jelas Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Eabu, 28 Maret 2023.
Baca Juga: Kesal Ditagih Gaji, Seorang Bos di Kubu Raya Todongkan Pistol ke Rekannya, Ternyata Cuma Mainan
Ali mengungkapkan, kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Ali, pasangan suami istri itu juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.
Baca Juga: Begini Hukum Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Bulan Ramadan dalam Keadaan Berpuasa
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Gencarkan Zero Korupsi, 20 Anggota Satgassus P3TPK Kejati Kalbar Dilantik
BREAKING NEWS: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Sedang Makan di Kotaraja
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Jokowi: Proses Hukum Harus Dihormati, Semua Sama di Mata Hukum
Penangkapan Gubernur Papua oleh KPK Sempat Memanas, Polri Pastikan Kondisi Jayapura Kini Sudah Kondusif
KPK Usut Temuan PPATK Terkait Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe Sebesar Rp560 Miliar
KPK akan Klarifikasi Harta Rp56 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo